INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah berhasil membekuk tujuh tersangka pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana kekerasan atau pengancaman serta penghadangan terhadap anggota kepolisian di Kabupaten Lamandau.
“Ketujuh terduga pelaku tersebut, berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Lamandau,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, melalui Kasubbid Multimedia AKBP Hardi Dinata, saat konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum, Mapolda setempat, Rabu 1Maret 2023, siang.
Diterangkannya, para terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari empat pelaku berinisial AA, WW, JS dan MT atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit di Estate Bringin Blok 1/6 PT. Satria Hupasarana, Desa Bukit Raya, Kec. Menthobi Raya, Kab. Lamandau.
Hal senada diutarakan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu. Dia mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap SM, DV dan NV terduga pelaku tindak pidana melakukan kekerasan atau pengancaman, penghadangan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Faisal, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam berupa duhung atau parang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KHUPidana dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan sajam dengan hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza