INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Tim Seleksi Bawaslu Kalteng Oktav Pahlevi menyampaikan beberapa hal persyaratan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ingin menjadi calon anggota Bawaslu.
Diantaranya, mendapat surat izin dari Pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi pegawai negeri yang akan mengikuti seleksi. “Jadi ini bagi PNS Pejabat Pembina Kepegawaian kalau di daerah itu adalah Bupati, kalau misalnya di kabupaten kota itu Bupati atau Wali Kota, kalau di provinsi itu Gubernur, kalau di Kementerian atau lembaga vertikal lainnya itu adalah kepala kepala lembaga vertikalnya nah ini ini yang harus dipahami bagi calon peserta yang berasal dari PNS,” jelasnya.
Oktav mengatakan, bakal calon yang PNS harus bersedia diberhentikan sementara. “Bagi PNS yang terpilih ini nanti kalau memang terpilih itu bersedia untuk diberhentikan sementara,” tuturnya.
Kemudian, hal yang perlu diperhatikan ini adalah tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan ancamannya itu 5 tahun lebih, jadi ancaman pada saat dilakukan penuntutan itu 5 tahun lebih.
“Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Saerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,” sambungnya.
Calon yang nanti terpilih menjadi anggota Bawaslu, selama menjadi anggota Bawaslu tidak diperbolehkan untuk menjadi pengurus Partai Politik, menduduki jabatan pemerintahan menjadi direksi di BUMN, BUMD, dan keanggotaan apapun keanggotaan sejenis lainnya.
“Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023- 2028,” sebutnya.
Lalu, calon anggota tidak berada dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu, artinya Penyelenggara Pemilu, baik yang ada di Bawaslu ataupun KPU.
“Jadi tidak ada satu ikatan perkawinan jadi tidak ada hubungan kekerabatan kekeluargaan dan lain sebagainya sesama anggota Penyelenggara Pemilu, artinya kita ingin memilih orang benar-benar yang mengintegritas tidak mengutamakan KKN dan lain sebagainya,” tutupnya.
Editor: Andrian