INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng) Noor Fahmi, turut serta menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), di Kemenag Kotawaringin Barat (Kobar), pada Rabu, (18/5/2022).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kobar khsusunya Bupati Kobar Nurhidayah dan Kemenag Kobar, karena atas sinergi yang baik sehingga bisa mewujudkan gedung PLHUT dan menjadi pertama di Kalimantan Tengah.
“Tentu ini sangat luar dan nantinya supaya bisa dimanfaatkan dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada calon jamaah haji dan umrah. Untuk itu kami sarankan, gedung ini bisa digunakan menjadi layanan terpadu berbagai urusan haji dan umrah,” kata Noor Fahmi.
Lanjutnya, bahwa nantinya diharapkan pelayanan haji dan umrah dapat fokus di gedung tersebut. Seperti Seksi perjalanan haji dan umrah (PHU), kemudian juga diharapkan Bank penerima setoran berkantor di gedung tersebut.
“Jadi, calon jamaah ini saat mengurus administrasi tidak bolak – balik. Maka kami berharap disini ada conter Bank Syariah, supaya pelayanan kepada masyarakat cepat,” tuturnya.
Kemudian juga dapat digunakan sebagai kantor konsultasi layanan calon jamaah, serta informasi – informasi terkait haji dan umrah. Serta ada Aula yang digunakan untuk manasik, baik haji dan umrah.
“Mudah – mudahan pembangunan gedung dapat berjalan lancar dan bisa memberikan pelayan terbaik untuk masyarakat calon jamaah haji di Kobar,” ungkapnya.
Disebutkannya, bahwa pembangunan gedung PLHUT ini memakai biaya sebesar Rp 2,1 Milyar, dengan waktu pembangunan sekitar 5 bulan. Ia berharap, setelah ini pembangunan PLHUT dapat diikuti kabupaten/ kota di Kalteng.
“Jadi sebenarnya kabupaten dan kota di Kalteng sudah mengajukan, tetapi yang menentukan adalah pemerintah pusat. Mungkin dokumen lengkap dan status tanah dan representatif makannya Kobar terpilih,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Noor Fahmi menjelaskan terkait peraturan terdiri syarat pergi haji, salah satunya sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi yaitu maksimal usia calon jamaah haji 65 tahun.
Kemudian, untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 41 juta. Berbeda dengan pelunasan tahun lalu, yaitu Rp 38 juta. Jadi, bagi calon jemaah yang tahun lalu pelunasannya dicabut, maka pelunasan tahun ini mengikuti biaya terbaru, kecuali yang tidak dicabut.
“Jadi, untuk calon jamaah haji asal Kobar yang berangkat tahun ini ada sekitar 57 orang. Untuk se Kalteng totalnya ada 736 orang calon jamaah haji,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian