INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tim Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) Pengabdian kepada Masyarakat (PM) Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA) menggelar pelatihan kepada kader Posyandu.
Dosen pembimbing PKM-PM Riza Amalia, S.Psi, M.Si, mengatakan bahwa urgensinya pelatihan itu dilakukan karena Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang menduduki peringkat tertinggi di Indonesia dalam hal pernikahan dini.
“Oleh sebab itu hal ini perlu penanganan lebih lanjut, karena akan berdampak pada generasi mendatang. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah melalui jalur pendidikan dan pelatihan pada remaja,” ungkapnya.
Menurutnya, pelatihan yang digelar itu dilakukan sebagai bentuk upsklilling pada para kader Posyandu Remaja SMART di Perumahan Sinar Fajar Sampit, untuk berperan sebagai konselor sebaya dalam upaya pencegahan pernikahan dini di wilayah Kabupaten Kotim, lebih khusus di Kelurahan Sawahan.
“Pelatihan ini adalah salah satu dari program kerja Program Kreativitas Mahasiswa Skema Pengabdian pada Masyarakat yang didanai oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (BELMAWA) Kemendikbudristek Tahun 2023,” bebernya.
Dirinya menjelaskan Program PKM-PM tersebut berjudul Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Remaja SMART sebagai Konselor Sebaya untuk Mencegah Pernikahan Dini Berbasis Falsafah Dayak Ngaju.
“Pelatihan ini berupaya mensinergikan antara ilmu bimbingan dan konseling dengan pemahaman multicultural, supaya lebih holistic dalam mencegah pernikahan usia dini,” tegasnya.
Pelatihan tersebut bekerjasama dengan berbagai unsur, baik itu kementerian, institusi pendidikan, perangkat daerah, organisasi masyarakat, dan masyarakat.
Dalam hal ini yang mendukung terselenggaranya acara adalah Dirjen BELMAWA Kemendikbudristek, Universitas Muhammadiyah Sampit, Kelurahan Sawahan, PD Nasyiatul ‘Aisyiyah Kabupaten Kotim, Puskesmas Ketapang I, dan RT 041 dan RW 014 Perumahan Sinar Fajar Sampit.
Adapun target pelatihan menyasar pada kepada 10 Kader Posyandu Remaja SMART, yang nantinya akan terjun ke masyarakat terutama pada teman-teman sebayanya dan melakukan pendampingan serta berperan sebagai konselor, untuk mencegah pernikahan dini.
Pelaksanaan pelatihan itu digelar selama dua hari yaitu Sabtu 2 September hingga 3 September 2023 di Aula Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, provinsi Kalimantan Tengah
“Output dari pelatihan ini adalah mampu menghasilkan kader-kader Posyandu SMART yang bertransformasi menjadi Konselor Sebaya SMART yang mampu melakukan konseling di lapangan untuk mencegah pernikahan dini,” ucapnya.
Tujuan pelatihan itu disebut agar mampu menghasilkan kader-kader kompeten yang mampu menggunakan kemampuan konselingnya untuk melakukan pencegahan pernikahan dini pada rekan sebayanya, baik itu temannya di lingkungan rumah ataupun di sekolah.
“Harapan dari pelaksanaan pelatihan ini adalah para konselor sebaya SMART dapat membantu teman-temannya yang akan mengambil keputusan menikah dini, untuk tidak segera mengambil keputusan dengan berbagai ilmu pengetahuan yang mereka dapatkan selama pelatihan. Sehingga, dapat diharapkan mampu menurunkan angka pernikahan dini di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Sejumlah narasumber pun dihadirkan dalam memberikan materi pelatihan, diantaranya adalah mahasiswa penerima pendananaan PKM-PM dari Dirjen BELMAWA Kemendikbudristek yang berasal dari Prodi Bimbingan dan Konseling, FKIP Universitas Muhammadiyah Sampit, Duta Genre Kotim Tahun 2021, dan Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Sampit seperti Riza Amalia, S.Psi, M.Si, Burhanudin, M.Pd, Tomi Kurniawan, M.Pd, dan Norhayatun, M.Pd.
Ia menjelaskan bahwa secara garis besar ada dua Sub materi, yaitu Materi Dasar dan Materi Inti. Materi dasar berkenaan dengan keahlian yang harus dimiliki untuk menjadi konselor sebaya yaitu materi Keterampilan Komunikasi Interpesonal, materi Filosofi Budaya Dayak Ngaju, dan materi Dasar-dasar Konseling dan penerapannya pada Konseling Sebaya.
Selanjutnya materi inti yakni materi yang berisi ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan fenomena pernikahan dini sebagai bahan yang disampaikan dalam proses konseling di lapangan.
Materi inti terbagi menjadi 6 materi, yaitu Kesehatan dan Kesiapan Reproduksi, Perbedaan Psikologis Laki-laki dan Perempuan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Pengelolaan Keuangan, Manajemen Dasar Berumah Tangga, dan Dasar-dasar Parenting.
Editor: Andrian