INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pusat Kajian Halal (PKH) IAIN Palangka Raya menggelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal bagi para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Kabupaten Katingan. Kegiatan ini digelar di Aula Dinas Koperasi Katingan, Selasa 17 Januari 2023.
Kepala PKH IAIN Palangka Raya Dr Atin Suprihatin menjelaskan arti pentingnya produk halal. Menurutnya, produk halal serta jaminan lebel halal bisa membantu Pelaku usaha atau UMKM dalam memasarkan produknya.
Dia menambahkan, UU Jaminan Produk Halal dan UU cipta kerja, nantinya akan mewajibkan semua produk makanan dan minuman pelaku usaha UMKM memiliki sertifikat halal.
“Di kegiatan ini kami menjelaskan tentang ciri sebuah produk halal dan pentingnya sertifikasi produk halal,” jelasnya.
Di sosialisasi ini juga, kata Atin akan dijelaskan tata cara mengajukan sertifikat halal juga bagaimana dan mengapa proses pendampingan produk halal, harus digalakkan.
“Kami juga menguraikan kenapa negara menangani jaminan produk halal,” ungkap Atin Suprihati.
Atin berharap masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
“Jaminan Produk Halal adalah menyangkut kepentingan masyarakat luas dan ekonomi nasional, sehingga pelaku usah UMKM bisa lebih manju dan lebih di tingkat dalam hal mengembangkan produk-produk nya kedepan,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza