INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Aparat dari Satpol PP Kapuas mengimbau kepada sejumlah pedagang kaki lima agar tidak berjualan di bahu jalan atau di atas trotoar. Selain melanggar, aktivitas pedagang di bahu dan di trotoar juaga mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah dalam menjaga ketertiban sekaligus untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.
“Kita memberi imbauan maupun teguran kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan mengunakan bahu jalan. Mereka yang menggelar dagangannya diatas trotoar dan menggunakan bahu jalan itu tidak diperbolehkan kerena melanggar peraturan daerah nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan,” kata Syahripin, Kamis 13 April 2023
Syahripin berharap agar imbauan dan teguran yang diberikan ini dapat dipahami pedagang kaki lima. Sebab bila ke depannya merka kembali melanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi dan tindakan tegas.
“Sementara ini kami mengingatkan para pedagang kaki lima untuk tidak menggelar dagangannya ditempat berjualan seperti diatas trotoar, drainase, badan jalan dan tempat tempat yang bukan peruntukan untuk berjualan,” imbuhnya.
Imbauan dan teguran diberikan sebatas hanya meminta mereka untuk mengemasi barang dagangannya serta meminta mereka pindah berjualan kelokasi lokasi yang memang di khususkan untuk tempat berjualan. (**)
Editor: Irga Fachreza