
INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah MAP, menanggapi aksi demonstrasi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyatakan harapannya agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada mereka. Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait tenaga non-ASN telah mengalami perubahan, sejak Undang-Undang ASN pertama kali disahkan pada 2014 dan direvisi kembali pada 2023.
“Sebenarnya sejak 2014, pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan dengan adanya revisi dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya saat dialog antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara, DPRD Barito Utara, dan perwakilan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3 di Ruang Rapat DPRD, Senin (10/2/2025).
Ia menegaskan bahwa Pasal 66 UU ASN terbaru mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga ASN paling lambat Desember 2023. Sejak aturan ini berlaku, pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru. Namun, terdapat beberapa regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Keputusan Menteri, serta Surat Edaran yang mengatur lebih lanjut proses penataan tenaga non-ASN.
Menurutnya, kebijakan tenaga non-ASN mengikuti konsep “Tiga Mustof.” Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database akan tetap aman, meskipun tidak lulus seleksi. Mereka berpeluang diangkat sebagai tenaga paruh waktu dan berpotensi menjadi tenaga penuh waktu, tergantung pada kondisi keuangan daerah.
“Tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun tetapi tidak masuk database masih diperbolehkan menerima pembayaran gaji di seluruh wilayah,” jelasnya.
Namun, ia menyoroti persoalan tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun, karena sesuai aturan pusat per 31 Oktober 2023, pengangkatan tenaga non-ASN baru tidak lagi diperbolehkan.
“Tenaga honorer yang sudah masuk database akan tetap menerima hak mereka. Sementara bagi yang tidak lulus seleksi, akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu dengan besaran gaji yang sama seperti sebelumnya,” tambahnya.
Pj Sekda juga meminta tenaga non-ASN yang belum menjadi tenaga penuh waktu untuk bersabar hingga tahapan seleksi selesai dan Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan. Setelah SK keluar, Pemkab Barito Utara bersama DPRD akan mengusulkan pengangkatan tenaga paruh waktu menjadi tenaga penuh waktu, sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 16.
“Jangan khawatir, proses ini akan terus kami upayakan agar tenaga non-ASN di Barito Utara mendapatkan kepastian dan kejelasan status,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan hak-hak tenaga non-ASN tetap diperjuangkan dalam kebijakan yang akan datang.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan tenaga honorer di Barito Utara dapat memahami proses penataan yang sedang berlangsung serta menantikan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Penulis: Saleh
Editor: Maulana Kawit