INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa melarang dinas di lingkungan Pemkab Kotawaringin Barat memberikan Doorprize Sepeda Listrik dalam berbagai kegiatan.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Kobar Budi Santosa di sela-sela berolahraga pagi jalan sehat, Pemkab Kotawaringin Barat yang digelar serentak se-Kalteng Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024, Minggu (4/2/2024).
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arm Yoga Permana, Kajari Kobar Makrun, SKPD dan FKPD Kobar, Bawaslu Kobar serta perwakilan dari partai politik dalam Pemilu 2024.
Usai kegiatan Pj Bupati Kobar Budi Santosa langsung memerintahkan dan meminta semua Dinas tidak diperkenankan memberikan Doorprize Sepeda Listrik. “Kalau ada kegiatan dalam bentuk apapun Doorprizenya jangan sepeda listrik, kalau bisa sepeda gunung atau sepeda motor roda dua,” ujarnya.
“Keberadaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai bisa memicu kecelakaan, baik untuk penggunanya maupun orang lain,” sambung Budi Santosa.
Apa lagi, rata-rata sepeda listrik menurut Budi Santosa banyak digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya.
“Penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan dan tempat pariwisata serta car free day. Namun saya melihat masih banyak masyarakat khususnya anak dibawah umur yang lalu lalang di jalan raya,” ucap Budi Santosa.
“Makanya saya melarang semua Dinas kalau ada kegiatan dalam bentuk apapun untuk memberikan Doorprize Sepeda Listrik,” lanjutnya.
Sementara itu Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Lantas AKP Ghanda Novidiningrat menyampaikan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu, “ terang AKP Ghanda Novidiningrat.
Menurutnya, walaupun belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, pihaknya mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya.
“Kita akan mengambil langkah himbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis,” pungkas Kasat Lantas Polres Kobar ini.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian