INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penjabat Bupati (Pj) Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa melantik tiga belas Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Tiga belas penjabat kepala desa diantaranya Iwan Pj Kades desa Suka Makmur, Hestiyanto Budi Widodo Pj Kades Sulung, Muhammad Febriadi Dwi Atmojo Pj Kades Makarti Jaya, Hans Fahriyadi Kamin Pj Kades Karang Mulya, Monir Pj Kades Sungai Pulau.
Gusti Agus Setiawan, Analisa Priyastuti Pj Kades Gandis, Surah Idi Pj Kades Baboal Baboti, Kamsiyah Pj Kades Sumber Mukti, Tarunanto Pj Kades desa Sukabulin, Moh. Nohtoha Pj Kades Persiapan Pangkalan Lada, Waskhito Surono Pj Kades Karang Mulya, Wulansari Pj Kades Sumber Sari.
Dalam Pidatonya, Pj Bupati Budi Santosa, menginginkan Pj kades bisa mengawal Program yang diusulkan oleh warganya. Karena ini dalam nuansa politik iapun memiliki harapan besar terhadap Pj Kades yang baru dilantik.
Ada 259 stuntinhg ini jadi catatan, saya larang pejabat pemerintah desa melakukan kunjungan keluar daerah apabila masih ada kasus stunting di wilayahnya.
Lanjut Budi Santosa, persiapan menjelang pemilu harus dikawal, ASN hari tegak lurus dan netral. Kepala wilayah harus menjadi suri tauladan, agar dicontoh oleh warganya, kata Budi Santosa.
“Keterpaduan dengan keluarga sangat dibutuhkan dalam mengelola pemerintah desa. Dan saya meminta agar ini menjadi perhatian kita semua. Minta betul untuk melaksanakan arahan saya tadi”.
Budi menyampaikan, pj kades juga harus bersinergi dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) hingga kecamatan. Sebagai unsur pemerintahan, hendaknya selalu bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan kemasyarakatan di tingkat desa.
Selain itu, penjabat kepala desa harus dapat menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan desa, agar lebih efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,. sebut Budi Santosa.
Lebih lanjut dia menambahkan, pj kades harus melibatkan masyarakat dan BPD dalam setiap perencanaan maupun musyawarah di desa, sehingga pembangunan yang direncanakan bisa sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat setempat.
“Penjabat kepala desa yang baru dilantik untuk bekerja sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai fungsi dan tugasnya, menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen di desa, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian