INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Warga Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) bisa memakai mobil dinas Penjabat Bupati (Pj) Budi Santosa untuk dipakai sebagai kendaraan dalam prosesi pernikahan secara gratis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj Bupati Kobar Budi Santosa saat bersilaturahmi dengan awak media yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotawaringin Barat (Kobar) di ruang rapat Bupati, Rabu (31/5/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati Budi Santosa mengatakan bahwa fasilitas yang diberikan kepadanya sebagai pimpinan sama saja dengan fasilitas masyarakatnya.
”Mobil dinas ini dari rakyat, jadi bisa untuk rakyat juga,” ucap Pj Bupati Budi Santosa kepada awak media.
Hal ini sangat menarik yang dilontarkannya oleh Pj Bupati Budi Santosa. Menurutnya agar pemanfaatan mobil dinas jenis Toyota Alphard dengan nomor polisi KH 1 G bisa dilakukan secara maksimal.
“Masyarakat yang membutuhkan pinjaman mobil untuk keperluan pernikahan bisa menggunakan mobil tersebut selama tidak digunakan untuk keperluan tugas dinas ke luar kota,” kata Budi Santosa.
Caranya, menurut Budi Santosa, warga yang membutuhkan dipersilakan datang ke Kantor Setda Kobar dan temui Kabag Protokol terkait izin dan jadwal pernikahan untuk melakukan peminjaman mobil tersebut.
“Bila ada masyarakat yang membutuhkan mobil untuk membawa pengantin saat melakukan pernikahan dengan latar belakang agama apapun, kami persilakan memanfaatkan mobil tersebut,” jelas Budi Santosa.
Menurutnya, pemanfaatan mobil Alphard tersebut untuk keperluan pengantaran pengantin, lantaran untuk tugas keseharian di Kabupaten Kobar ia menggunakan kendaran dinas lainnya.
“Sehingga mobil Alphard tersebut bisa bermanfaat secara langsung pada masyarakat terlebih saat bulan Dzulhijjah yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pernikahan,” jelas Pj. Bupati.
Namun, lanjut Pj. Bupati, ia juga memohon pengertian dari warga, bila sewaktu-waktu mobil itu digunakan untuk tugas keluar kota untuk tugas dinas, maka terpaksa mobil tersebut akan digunakan sesuai fungsi utamanya.
“Tapi saya yakin masyarakat juga memahami hal tersebut. Intinya selama tidak digunakan untuk keperluan Dinas, maka masyarakat dipersilakan memanfaatkan mobil itu untuk pengantaran pernikahan pengantin,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian