INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan kembali melakukan sidang paripurna ke 1 masa persidangan ke-III tahun sidang 2024 dengan agenda penyampaian pidato Bupati Katingan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2024-2025.
Sidang paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Marwan Susanto didampingi Wakil Ketua I DPRD Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II DPRD Katingan Fahrul Razi dan anggota DPRD lainnya. Hadir dari pihak eksekutif Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful dan sejumlah kepala Satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
Dalam pidatonya Saiful mengatakan RPJPD ini merupakan rencana pembangunan 20 tahun kedepan sebagai pedoman semua calon Bupati maupun Bupati definitif menyusun visi dan misi membangun Katingan.
Selain itu kata Saiful, bahwa RPJPD 2024 – 2045 ini juga disesuaikan dengan visi dan misi Bupati nantinya, serta harus selaras dengan pihak Provinsi Kalteng dan Nasional. “Satu gerbang dan bergerak bersama untuk Indonesia Emas, ”Katanya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa yakin dan percaya, selama semua bisa semangat satu kesatuan dan kebersamaan maka kemajuan Katingan bisa dicapai.
”Tentunya kita samakan dengan kabupaten lain yang lebih maju dan kita berusaha sejajar dengan kabupaten maju lainnya,” Jelasnya
Dia juga mengukapkan saat ini Kabupaten Katingan melimpah berbagai sumber daya alam (SDA) di wilayah kabupaten Katingan dan lainnya.
“Jika bisa memanfaatkanya demi kemajuan Katingan dengan peningkatan SDM tetap menjadi perioritas pembangunan di Katingan,”tambahnya.
Saiful juga mengungkapkan, bahwa Raperda tentang RPJPD ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Katingan menuju masa depan yang lebih gemilang. “Dokumen ini adalah hasil dari proses panjang dan partisipatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Melalui dinamika dan masukan berharga dari seluruh pihak, substansi RPJPD ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan,” jelasnya.
Dia menuturkan, bahwa Raperda tentang RPJPD ini juga merupakan langkah penting dalam perjalanan pembangunan daerah. RPJPD adalah dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan daerah dalam jangka panjang. “Selain itu, RPJPD akan menjadi kompas yang memandu arah kebijakan dan program pembangunan untuk mencapai visi dan misi yang kita tetapkan bersama,” ujarnya.
Seperti diketahui bersama, lanjut Pj. Bupati, RPJPD Kabupaten Katingan Tahun 2005-2025 akan segera berakhir tahun depan. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Katingan berkewajiban untuk menyusun kembali dokumen RPJPD yang merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun. “RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir,” sebutnya.
Saiful membeberkan, bahwa RPJPD Tahun 2024-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman, arahan dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah 20 tahun kedepan dna akan dijabarkan dalam RPJMD untuk periode lima tahun.
“Dokumen RPJPD ini merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam kerangka Republik Indonesia yang disesuaikan dengan dinamika daerah melalui upaya menyinkronkan kerangka logis Rancangan Akhir RPJPN dan RPJPD,” imbuhnya.
Editor : Maulana Kawit