INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebagai upaya mencegah peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pelaksanaan razia harus sering dilakukan dan jangan hanya pada saat menjelang hari besar saja, Jumat (20/10/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Kobar Budi Santosa, guna mengantisipasi terjadinya perbuatan kriminalitas atau gangguan di masyarakat akibat dari minuman keras.
“Razia minuman keras jangan dilakukan setahun sekali setiap jelang Ramadhan. Tapi harus dilakukan rutin, karena ini penyakit masyarakat,” ujar Budi Santosa belum lama ini.
Ia ingin razia miras ini dilakukan lebih sering guna menyelamatkan warga Kabupaten Kotawaringin Barat, terutama generasi muda dari pengaruh buruk miras.
“Sekarang ini kita kan hidup pada era persaingan. Bagaimana generasi muda kita akan bisa bersaing kalau salah pergaulan dan dicekoki miras terus,” tegas Budi Santosa.Saat ini, jelasnya, pengaruh miras semakin memprihatinkan.
Tak sedikit remaja yang masih duduk di bangku SMP sudah akrab sekali dengan miras.
Pj. Bupati Budi Santosa juga mengakui, peraturan daerah yang mengatur dan mengendalikan miras ini sudah diterbitkan.
Namun pelanggaran-pelanggaran penjualan miras secara ilegal masih selalu ada.”Insyaallah saya juga ikut razia bersama Kapolres, Dandim, dan yang lain.
Nanti akan saya koordinasikan dengan Kapolres, Dandim, maupun penegak peraturan daerah yakni Stapol PP. Kalau mungkin masalah anggaran, ini bisa ditambah dan kita akan upayakan,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian