INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Kepala Kakanwil Kemenkum HAM NTT, Marciana Djone, SH., berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu yang telah memandatkan UU No. 15 Tahun 2019 tentang penataan regulasi pengharmonisasian penggunaan rancangan Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah tahan azas dan sudah melakukan UU sesuai visi dan misi terkait pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Secara normatif berdasarkan Perda No. 6 tahun 2015 sebagai mana diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2017 bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi, dalam prakteknya terdapat penyimpangan dari regulasi misalnya adanya ketentuan mengenai wujud dalam Pilkades serentak,” kata Kepala Kakanwil Kemenkum HAM NTT, Marciana Djone, Jum’at 02 Juli 2021.
Ditambahkannya stuktur organisasi devisiasi pelayanan hukum dan hak asasi manusia, tidak adanya dokumen penduduk atau banyak masyarakat Kabupaten Belu yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Kepastian hukum agar masyarakat dapat terlindung dengan baik. Termasukl yang tergolong tidak mampu dan terjerat hukum, masyarakat bisa pergi ke Kemenkumham untuk mendapatkan pelayanan dan tidak dipungut biaya atau gratis, dari penyidikan sampai peninjauan kembali itu akan dibantu oleh kemenkumham.
Sedangkan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, bisa disampaikan ke Kemenkumham dikarenakan proses administrasi yang tidak benar.
Sementara itu Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH., FINASIM., mengatakan pertemuan hari ini bersama ibu Kakanwil, bersama jajarannya, terkait Bidang tugas hukum dan HAM di Kabupaten Belu.
“Mulai pekan ini kita akan mendata dan ini sebagai indikator penilaian bagi para camat dan Kepala Desa dan kedepannya Kabupaten Belu akan menjadi Kabupaten berbasis data atau Belu dalam satu data,” katanya.
Dan khusus penyusunan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa serentak agar kegiatan ini dapat diikuti dengan baik dan hal – hal yang terjadi pada saat pemilihan seperti konflik horizontal dan vertikal, diharapkan tidak akan terjadi lagi.
Ketaatan kepada hukum, kepada norma yang berlaku harus kita ikuti, dan melalui rapat ini dapat menghasilkan manfaat untuk selanjutnya pada sidang DPR untuk dilanjutkan dalam Peraturan Daerah.
Pada rapat ini juga dilakukan pemberian materi oleh tim dari Kemenkumham Provinsi NTT tentang hasil asasmen naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu tentang Pemilihan Kepala Desa.