INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Nekat menggelapkan dua mobil rental, seorang pria di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat harus berurusan dengan Polisi,
Pria beristri berinisial GR kini terancam hukuman penjara selama empat tahun. Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke Kota Kendal Jawa Tengah.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku melakukan penggelapan dengan modus menyewa mobil rental yang kemudian dia gadaikan tanpa izin pemilik kendaraan. Uang hasil dari penggelapan kendaraan tersebut telah tersangka gunakan untuk membayar hutang.
“Adapun kejadian pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 sekitar pukul 12:00 WIB, dengan TKP di Jalan Landak Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan. Sementara kejadian yang sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan TKP yang sama,” kata Kapolres dalam ekspos perkara, Selasa (12/9/2023).
Kapolres AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan merental atau menyewa kendaraan roda empat milik korban dengan alasan untuk dia pakai untuk keperluan pribadi.
Kemudian, lanjut AKBP Bayu Wicaksono, setelah korban menyerahkan kendaraan miliknya tersebut, ternyata oleh tersangka kendaraan itu digadaikan kepada orang lain.
“Ada dua orang korban dalam kejadian ini. Korban pertama mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta dan korban yang kedua mengalami kerugian mencapai Rp108 juta. Sementara uang dari hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menutup hutang,” terang Bayu.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi baik dari korban, tersangka pun telah berhasil di amankan setelah sempat melarikan diri ke Jawa Tengah. Akhirnya tersangka bersama dua unit mobil hasil penggelapan milik dua orang korban berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian