INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang sitaan atau rampasan dari para narapidana (Napi), Selasa 13 April 2021.
Menurut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lalpas Kelas IIB Sampit, M Lirpan menjelaskan bahwa barang sitaan atau rampasan ini merupakan barang-barang terlarang hasil sitaan dari kegiatan razia penggeladahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Yaitu pada bulan Januari sampai dengan Maret 2021 dan sebelum dilakukan pemusnahan ini sudah kami lakukan pendalaman atas kepemilikan barang tersebut, dilakukan pendataan serta dibuatkan Berita Acara.
“Pemusnahan ini kami lakukan dengan cara membakarnya dan adapun jenis barang yang kami musnahkan meliputi beberapa handphone, charger, potongan kabel, tali, pisau cukur dan beberapa benda tajam yang berasal dari potongan sikat gigi,” ungkapnya, Rabu 14 April 2021
Sementara itu Purwantoko selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas menyampaikan bahwa jajaran Kesatuan Pengamanan mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan jajaran Kamtib dalam mencegah masuknya barang terlarang kedalam Lapas dan kepemilikan barang terlarang yang dimiliki oleh para WBP
“Telah kami perintahkan semua jajaran Kesatuan Pengamanan pada semua lini untuk terus melakukan deteksi dini dengan berbagai cara agar dapat mengetahui apabila dimungkinkan terdapat benda terlarang yang dimiliki oleh WBP atau bahkan terdapat sinyal/kode akan masuk benda terlarang ke dalam Lapas Sampit,” jelasnya
Agung Supriyanto selaku Kalapas Kelas IIB Sampit yang menyaksikan langsung prosesi pemusnahan barang sitaan tersebut memberikan apresiasi atas sinergitas antara Seksi Kamtib dengan Kesatuan Pengamanan dan seluruh pegawai yang terjalin selama ini demi memberantas barang terlarang di dalam Lapas dalam rangka mewujudkan Lapas Sampit terbebas dari Handphone, pungutan Liar dan narkoba.