INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi, para peserta seleksi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yaitu tes SKD untuk CPNS dan seleksi kompetensi untuk PPPK.
Berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Pusat, BKPP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diberlakukan penerapan protokol kesehatan dalam tahapan seleksi tersebut.
Kepala BKPP Kobar Aida Lailawati mengatakan, dalam tes SKD dan PPPK non guru nantinya, para peserta diwajibkan melakukan swab test RT-PCR dan rapid test antigen, dengan hasil negatif Covid-19.
“Hal ini berdasarkan dari hasil rekomendasi Satgas Covid-19 pusat, maka harus kita tindak lanjuti,” kata Aida Lailawati, Kamis 26 Agustus 2021.
Lanjut Aida Lailawati, ada 4 poin penting dalam surat edaran BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, rekomendasi ketua satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021.
Pertama, peserta SKD CPNS 2021 harus melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif, yang wajib diikuti sebelum SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021 dilaksanakan.
Kedua, menggunakan double masker, yaitu masker 3 lapis dan ditambah masker kain dibagian luar. Ketiga, jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter. Terakhir, cuci tangan dengan sabun dan handsanitizer.
Diinformasikan bahwa pada 2 September 2021, BKN pusat, BKN Regional dan UPT BKN mulai melaksanakan SKD. Sedangkan untuk pemerintah daerah akan digelar pada 14 September 2021.
“Untuk SKD di pemerintah daerah dimulai pada 14 September 2021 dan jadwal akan disusun BKN regional Banjar Baru. Jadi kami menunggu penjadwalan dari BKN Regional,” tandasnya. (Yus)