INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diingatkan agar bisa tertib atas peraturan yang berlaku. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Rudianur, Kamis (15/07/2021)
Menurutnya, perusahaan diwajibkan untuk membangun pola kerjasama dengan masyarakat sekitar melalui beragam bentuk kemitraan yang sejatinya merupakan bagian dari tanggungjawab perusahaan itu sendiri kepada masyarakat sekitar operasionalnya.
“Masalah masyarakat dengan perusahaan perkebunan terus terjadi, itu diakibatkan banyak perusahaan tidak tertib aturan, faktanya sampai saat ini konflik terjadi dimana-mana,”ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, pemerintah daerah juga wajib menekan pengusaha untuk memenuhi kewajiban di bidang usaha perkebunan. Salah satunya program plasma 20 persen dari total luasan HGU.
“Banyak yang disoal masyarakat mengenai kebun plasma, karena masih banyak perushaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikannya,”tandas Rudianur.
Tambahnya, kewajiban plasma 20 persen ini sebenarnya bisa direalisasikan jika pengusaha memang punya itikad baik. Bahkan dia mendesak agar Pemkab Kotim menginventarisasi perkebunan mana saja yang sudah melaksanakan kewajiban itu.
“Sehingga bisa jadi perkebunan percontohan bagi perusahaan lainnya yang sampai dengan saat ini tidak taat terhadap aturan yang berlaku,” tutupnya.