INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo mendesak seluruh pengusaha maupun perusahaan tambang di Kotawaringin Barat (Kobar) agar bisa berkontribusi membayar pajak daerah.
Dari 57 perusahaan tambang yang memperoleh izin dari pemerintah, cuma empat perusahaan yang membayar pajak ke kas daerah dan terdaftar sebagai wajib pajak.
“Sisanya ke mana?,” kata Anang Dirjo.
Anang Dirjo menambahkan, ini jelas sudah melanggar aturan. Amdal belum keluar tapi sudah bekerja dan ditambah lagi dengan tidak taatnya kepada kewajibannya.
“Kalo tidak dibayar berarti artinya mereka punya utang,” tegas Anang Dirjo, didampingi Plt Sekda Junni Gultom.
Ia menjelaskan pemerintah daerah sudah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait pertambangan yaitu Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba).
“Saya minta kepada perusahaan yang izin usahanya belum tapi sudah melakukan aktivitas, wajib membayar kewajibannya yaitu Minerba. Karena sudah ada Perda yang dibuat Pemda Kobar,” tegasnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah telah menargetkan pajak Minerba sebesar Rp8 miliar di tahun 2022, namun hingga kini target tersebut belum juga tercapai.
Anang Dirjo mewanti-wanti para pengusaha dan perusahaan tambang minerba agar tertib membayar pajak daerah guna mendukung pembangunan.
Karena anda (perusahaan) mengambil potensi pertambangannya, minimal anda membantu membangun daerah ini.
Pajak itu untuk membangun jalan, jembatan dan fasilitas umum,” tandas Anang Dirjo.
Sementara, Plt Sekda Juni Gultom menambahkan pemda akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kobar.
Meski izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi, tetapi untuk pajak daerah tetap harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada pemerintah daerah setempat, kata Junni Gultom.
Kalo mereka menambang di kabupaten, otomatis kewajiban-kewajiban itu mereka harus memberikannya, terang Juni Gultom.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kobar Muhammad Nursyah Ikhsan menuturkan pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan PJ Bupati bersama unsur Forkopimda Kobar ke lokasi tambang beberapa hari yang lalu.
Dalam rangka tindak lanjut review monitoring for prevention (MCP) KPK RI dan tindak lanjut rekonsiliasi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pertambangan dan juga pengawasan kepatuhan pajak, kata Ikhsan. (Yus)
Editor: Irga Fachreza