INTIMNEWS.COM, KASONGAN– Pamerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disprintranaker) Kabupaten Katingan, mengimbau pihak perusahaan swasta baik Perkebunan kelapasa sawit, pertambangan dan lainnya agar memperhatikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 H.
“Kita berharap, agar THR karyawan disalurkan sebelum 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri,”Kata Kadis Perintranaker Katingan H. Supardi Rabu 27 Maret 2024.
Menurutnya, sudah menjadi ketentuan pembayaran THR karyawan perusahaan paling lambat sebelum lebaran Idul Fitri.
“Ketentuan ini sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.12 Tahun 2023, ” ungkapnya.
Supardi berharap, seluruh pihak perusahaan yang ada di Katingan diingatkan agar melaksanakan sesuai ketentuan tersebut dalam penyaluran THR bagi karyawan bekerja di perusahaan masing-masing.
Sementara itu dirinya juga mengingatkan seluruh perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Katingan agar melaksanakan tugasnya dan tanggungjawabnya dalam penyaluran THR bagi karyawan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling lambat sebelum hari raya idul fitri.
“Kepada karyawan yang belum menerima THR dari perusahaan hingga lebaran, agar melaporkan ke pihak Disprintranaker Katingan,”Ujarnya.
Ditempat terpisah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Esenhover menjelaskan pemberian THR kepada karyawannya tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI bagi Perusahaan wajib memberikannya THR.
“Tidak ada lagi alasan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya di saat sebelum hari raya Idul Fitri. Dan dalam memberikannya pun tidak diperkenankan dicicil,”Jelasnya.
Selain itu dirinya menyebut kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Peindustrian (T2P) setempat agar turut membantu realisasinya pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan di masing-masing perusahaan yang ada di katingan.
“Sehingga pihak perusahanan bisa mempercepat proses pemberian THR dari perusahaan kepada karyawannyan masing-masing”Ujarnya
Dia juga mengukapkan bahwa bantuan yang diperlukan dalam proses mempercepat pemberian THR, sehingga pihak dinas terkait agar selalu mengingatkan kepada masing-masing perusahaan yang beraktivitas di wilayah Katingan.
“Instansi terkait agar memberitahu dan mengingatkan kepada perusahaan bahwa pemberian THR kepada karyawannya hukumnya wajib,” Pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit