INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawarah menegaskan agar perusahaan yang berinvestasi di Kotim, wajib menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) yang sudah ditentukan.
“Kita ketahui UMK untuk Kotim sudah ditentukan sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu dan sudah disahkan. Pengusaha wajib melaksanakannya dalam menggaji karyawannya,” jelas Modi
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menekankan, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus melakukan pengawasan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten tersebut Sehingga, jika ada penguasaha yang menggaji karyawannya di bawah UMK, bisa dijatuhi sanksi, sesuai ketentuan berlaku.
“Kepada karyawan nanti jika mendapati gaji di bawah UMK, harus melaporkan ke permintah daerah, khususnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” timpal Modika.
Anggota DPRD yang merupakan anak Mantan Bupati Kotim H.Supian Hadi tersebut juga menambahkan,tidak ada pengecualian dalam penerapan UMK, semua pengusaha wajib mematuhinya.
“Sesuai kesepakatan bersama, UMK untuk tahun 2020 lalu sudah sebesar Rp2.991.946, dan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2020 lalu hingga saat ini. Jadi angka tersebut naik sebesar 8,51 persen dari UMK sebelumnya,” tutupnya.