INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur Johny Tangkere, menegaskan perusahaan besar yang tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) akan dikenakan sanksi.
“Mereka yang tidak menerapkan UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang,” kata Johny saat dikonfirmasi, Minggu 22 Desember 2024.
Belum lama ini pihaknya bersama pelaku usaha di Kotim telah mengusulkan untuk penetapan UMK dan UMSK. UMK tahun 2025 diusulkan naik 6,50 persen dari UMK tahun 2024 yang besarannya RpRp. 3.341.890. Sehingga besaran kenaikan UMK di tahun 2025 yaitu Rp 217. 222.85 atau sebesar Rp3.559.112, 85.
Sedangkan UMKS pada dua sektor tersebut, untuk sektor Pertanian UMKS 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.565.000. Sementara sektor Pertambangan sebesar Rp 3.570.000. Saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Lanjutnya, jika UMK dan UMSK tersebut telah disetujui maka seluruh perusahaan menengah atas dan sedang wajib menerapkan itu.
Pihaknya juga akan terus memantau terkait itu. Jika ada yang tidak menerapkan, maka perusahaan tersebut siap dikenakan sanksi.
“Terkait upah minimum ini akan ada sanksi administratif dan pidana. Untuk penerapan sanksi ini ada pengawas, bukan dari Disnakertrans karena sudah ditarik provinsi,” lanjutnya.
Untuk penerapan UMK diwajibkan untuk perusahaan besar, sementara untuk perusahaan kecil biasanya ada kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja untuk gaji.
“Perusahaan besar swasta harus menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah. Berbeda dengan yang kecil, mereka ada kesepakatan dan mencegah PHK,” tutupnya.