INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Bendahara ARMUS (Aliansi Relawan Muslim) Kapuas Muahammad Yusuf mengaku akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD pada pemilihan legislatif 2024 nanti.
“Saya akan mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kapuas pada 10 Mei 2023 nanti,” ujar Yusuf, Selasa (9/5/2023).
Yusuf mengaku mengincar Kursi DPRD Kabupaten Kapuas periode 2024-2029 untuk memajukan daerah. “Kita siap maju pada Pileg 2024 mudah mudahan niat baik kita untuk memajukan kabupaten kapuas bisa di dengar oleh masyarakat,” ungkapnya.
Mengenai statusnya di masa lalu, ia menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri, sudah berubah.
“Sudah boleh lagi kan, dari dulu juga begitu. Semoga saja niat baik kita dipermudah,” ujarnya.
Di ketahui KPU memutuskan, mantan koruptor boleh menjadi caleg. Namun daftar namanya harus diumumkan ke publik.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU menetapkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam UU Pemilu.
Pada 2 Juli 2018 lalu KPU mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.
Dalam PKPU itu mengatur tentang pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.
Muahammad Yusuf diketahui pernah tersandung kasus penadah sarang burung walet. Ia divonis tiga bulan penjara pada 30 Juni 2016 Oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Editor: Andrian