INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan sosialisasi Pengembangan Iptek dan Informasi dengan materi yang difokuskan pada Sosialisasi Perizinan Berusaha di Bidang Perikanan Secara Online atau yang lebih dikenal Penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan pelaku usaha penangkapan ikan yang berasal dari Desa Tanjung Putri, Sebuai dan Tanjung Terantang.
Sosialisasi dibuka oleh Pj Kepala Desa Tanjung Putri Aswin Muhsani yang berlokasi di Aula Kantor Desa Tanjung Putri.
Kepala DPKP Kobar yang diwakili Kabid Perikanan Tangkap Manis Suharjo dalam sambutannya menekankan, izin usaha sangat penting dalam mendukung legalitas seluruh kegiatan usaha yang dijalankan pelaku usaha.
Sesi Interaktif Perwakilan Nelayan Bertanya Perihal Perihal Syarat Perizinan Usaha Dan Syarat Dokumen Kepemilikan Kapal Perikanan
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyebarluaskan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha di bidang perikanan khususnya penangkapan ikan,” kata Manis, Rabu (13/9/2023).
Manis menambahkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan izin tunggal yang juga berlaku sebagai identitas dan legalitas usaha. NIB yang diterbitkan juga menjadi salah satu syarat untuk mengakses bantuan baik dari kabupaten, provinsi maupun bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP).
“Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran nelayan terkait pentingnya perizinan berusaha, serta dapat memberikan solusi kepada setiap pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau kesulitan dalam pengurusan perizinan,” tutup Manis.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian