INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan kembali kalah. Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan, Jainudin Sapri atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan.
Prapedilan ini merupakan kali kedua langkah hukum yang dilakukan Jainudin Sapri melalui Ketua tim kuasa hukumnya Wikarya F Dirun.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Yudi Eka Putra dibantu panitera pengganti Sari Ramadhaniati, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan sebagaian permohonan praperadilan pemohon.
Dalam sidang gugatan praperadilan di PN Palangka Raya tersebut, hakim yang mengadili perkara menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Katingan terhadap Jainudin Sapri sebagaimana surat perintah penahanan Nomor : PRINT-90/0.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 Jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-130/0.2.18/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023 adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat.
“Alhamdullilah praperadilan dikabulkan sebagian alhamdullilah atas dikabulkannya permohonan yang kami ajukan,” ungkap Wikarya F Dirun dikutip dari berita Sampit, Selasa 14 Maret 2023
Selain itu, menurutnya dalam amar putusan, Pengadilan juga memerintahkan kepada Kejari Katingan untuk segera mengeluarkan Jainudin Sapri dari tahanan seketika putusan itu dibacakan.
“Saat ini anggota tim sedang menunggu petikan putusan dan selanjutnya menindaklanjuti untuk proses pembebasan pak Jainudin Sapri,” tegasnya.
Terpisah Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Ouilem ketika dimintai tanggapan mengenai putusan pengadilan Negari Palangka Raya tersebut, enggan memberikan komentar.
Kasus bermula saat Jainudin Sapri dijadikan tersangka sejak 16 Agustus 2021. Jainudin Ditetapkan tersangka kasus saat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan. Yaitu terkait Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Jainudin yang merasa tidak bersalah kemudian mengajukan praperadilan, setelah dilakukan persidangan pada tanggal Senin 13 September 2021. Hakim tunggal Caesar Antonio Munthe memutuskan Jaksa tidak punya bukti permulaan yang cukup dalam mentersangkakan Jainudin Sapri. Hakim pun membebaskan Jainudin dari Tahanan.
Kemudian diketahui sebelumnya, Tim Jasa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan pada hari Senin 13 Februari 2023 kembali melakukan penahanan terhadap Jainudin Sapri dan stafnya berinisial J.
Dua tersangka tersebut disangkakan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 lalu.
Dirinya pun kembali melakukan gugatan Praperadilan yang akhirnya kembali Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan jaksa tidak punya bukti permulaan yang cukup dalam mentersangkakan Jainudin Sapri. Hakim pun memerintahkan Kejaksaan Negeri Katingan membebaskan Jainudin Sapri dari Tahanan. (**)
Editor: Irga Fachreza