INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Barat telah mengadakan Rapat Kerja Daerah bersama TNI, Polri, dan Pemda Kobar untuk memperkuat kamtibmas. Acara tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Betang, Jalan Utama Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan pada Minggu, 5 Mei 2024, dengan tema “Bersama Menciptakan Ketertiban Masyarakat untuk Mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Barat Maju dan Sejahtera”.
Dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Umum DAD Kobar, Ahmadi Riansyah, Kapolres Kobar, Asisten 1 Pemkab Kobar, Dandim 1014 Pbun, Ketua FKUB, Ketua Harian DAD Kobar, serta perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat dan masyarakat adat yang diundang seperti Ormas BSP, KTDM, Batamad, dan Gerdayak.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi Riansyah menyampaikan bahwa acara tersebut diselenggarakan dengan tujuan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, melibatkan seluruh tokoh, organisasi masyarakat, dan masyarakat adat.
Ahmadi menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu terjadi penjarahan atau pencurian di area kebun perusahaan dan kebun pribadi warga yang dilakukan oleh oknum dari luar daerah, yang mengganggu Kamtibmas.
Dia menegaskan bahwa meskipun mereka mengajukan tuntutan dan hak dari hasil usaha perusahaan sawit di daerah mereka, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan dan jalur hukum yang berlaku.
Ahmadi melanjutkan dengan menyatakan bahwa masyarakat juga harus memahami bahwa perusahaan merupakan penyumbang PDRB terbesar di Kabupaten Kotawaringin Barat. Oleh karena itu, mayoritas perputaran uang di daerah tersebut berasal dari perkebunan kelapa sawit.
Dia menekankan pentingnya menjaga keberadaan investor perusahaan sawit untuk menjaga keberlanjutan ekonomi di daerah tersebut agar tidak terganggu.
“Saya mengajak seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk bersama-sama mendukung tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Dia menekankan pentingnya dukungan bersama dengan aparat keamanan TNI dan Polri dalam melakukan penegakan hukum dengan tindakan tegas yang terukur,” ujarnya.
Ahmadi menegaskan bahwa dalam hal ini tidak ada unsur politik atau kepentingan pribadi yang melibatkan dirinya. Tindakannya merupakan tanggung jawab sebagai Ketua DAD dan semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Semua pihak sepakat untuk menjaga keamanan agar investasi di Kotawaringin Barat tetap aman. Namun, saya juga menekankan pentingnya memastikan bahwa hak-hak masyarakat dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Pertanian, yang mengamanatkan perusahaan untuk memberikan bantuan kegiatan usaha produktif (KUP),” jelasnya.
Ahmadi juga mengingatkan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi hal tersebut, sehingga perusahaan-perusahaan dapat memenuhi hak dan kewajibannya kepada masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian