INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko meresmikan Perhitungan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) pada Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Rabu, 25 September 2024.
Saat menyampaikan sambutan tertulis dari Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur menyampaikan rasa terima kasih dan dukungannya atas inisiatif tersebut. Gubernur menegaskan bahwa inisiatif ini sangat penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mengawasi penanggulangan bencana.
Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah. Saat ini, upaya Pemerintah dalam mengatur penanggulangan bencana adalah dengan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Yuas menjelaskan, Indeks Risiko Bencana (IRB) merupakan indikator proksi dalam RPJPN 2025-2045 yang menggambarkan rasio kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap PDB. “Indikator yang mengukur proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap PDB ini merupakan salah satu dari 45 indikator utama pembangunan terkait penanggulangan bencana dan perubahan iklim yang berkontribusi terhadap transformasi ketahanan sosial budaya dan ekologi sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025-2045,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam RPJPD, indikator ini direpresentasikan sebagai Indeks Risiko Bencana (IRB) yang menjadi acuan dalam RPJPD. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi diharuskan menyesuaikan nilai Indeks Risiko Bencana (IRB) Provinsi berdasarkan perhitungan yang diberikan BNPB selama dua dekade ke depan.
Penulis: Redha
Editor: Andrian