INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Peraturan Gubernur tentang pengendalian kebakaran lahan (Darkarla) diharapkan segera diterbitkan oleh Pemerintah khususnya eksekutif. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Achmad Rasyid.
Dia menilai bahwa pentingnya segera diterbitkannya Pergub tersebut mengingat, saat ini masyarakat pada umumnya masih belum mengetahui regulasi terkait dengan pembukaan lahan khususnya di Provinsi Kalteng.
“Pergub tersebut tentunya dapat menjadi jawaban terkait membahas lebih rinci teknis dari pembukaan lahan. Kita harap dengan hadirnya Pergub tersebut dapat membuat masyarakat tak lagi bingung atau bertanya-tanya,” ucap pria yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan tersebut pada Selasa (18/5/2021).
Dia menambahkan bahwa jika Pergub tentang Darkarla telah diterbitkan maka Pergub yang dulu terkait dengan hal serupa tentunya tak akan berlaku lagi, karena digantikan oleh Pergub yang baru.
Selain itu dalam beberapa kali melaksanakan reses perorangan dia juga banyak mendapat aspirasi dari masyarakat terkait dengan regulasi pembukaan lahan pada saat ini.
“Kalau Pergub nya sudah ada, nantinya hal-hal teknis seperti berapa luasan lahan yang dapat dibuka dan hal lainnya tentu lebih jelas lagi. Sehingga masyarakat nantinya dapat memahami dan tak lagi merasa cemas saat membuka lahan,” tegasnya.
Adapun Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Darkarla) sebelumnya sudah disahkan dan kedepannya tindak lanjut menyangkut hal teknis dalam Perda tersebut adalah berupa Peraturan Gubernur (Pergub).