website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Perempuan Muda di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi, Ditemukan Sabu di Kamarnya

Pengedar sabu usai ditangkap Polres Kobar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang wanita muda berinisial SN (29) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Tim dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkapnya pada Senin, 27 Januari 2025 siang di rumah barakan tempatnya tinggal di Jalan A. Yani, Gang Sapil, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 4,02 gram. Barang haram tersebut diakui sebagai milik SN.

“Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain, yaitu satu pipet kaca, alat hisap sabu (bong), serta sebuah handphone merek Realme warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Kapolres.

SN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Pasang Iklan

Polres Kobar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tutup Kapolres.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan