INTIMNEWS COM, KASONGAN – Seorang pria berinisial I (38) di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, harus berhadapan dengan hukum atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap perempuan yang masih berumur 17 tahun.
Tindakan asusila itu terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 07.30 Wib di desa wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Bhakti Wibowo. SH.,SIK,.MIK melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut.
Ia mengatakan pelaku telah diamankan, dari keterangan korban bahwa laki-laki tersebut adalah pelakunya, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti celana dalam korban berwarna ungu dan satu buah celana jean pendek serta sebuah tilam.
Saat kejadian itu korban tidak berdaya, ketika korban mencoba berteriak, namun pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan seraya akan menusuk leher korban sambil mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
“Melihat pisau dan ancaman tersebut korban takut dan lemas serta pasrah sehingga tidak berani melawan,”ucap Affan Efendi.
Dengan segera pelaku merobek celana pendek jeans biru pudar keputih-putihan dibagian bawah, serta merobek celana dalam korban bagian pinggang sebelah kiri, sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban.
“Setelah berhasil memperkosa korban, pelaku kemudian bergegas meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang,” tukasnya
Karena korban hanya sendiri di rumah tersebut, langsung menghubungi kaka sepupunya untuk datang ke rumah melalui WA, kemudian bersama-sama melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan lanjut melaporkannya ke Polsek Katingan Tengah.
Sampai saat ini belum ada ditetapkan seorang tersangka atas perkara tersebut, sementara pelaku masih ditetapkan sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Tengah.
Meski korban berkeyakinan bahwa I adalah pelakunya, namun I memiliki alibi bahwa dia bersama temannya berada di DesaTumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikai.
“Atas kejadian tersebut barang bukti dan terduga pelaku diamankan ke Polres Katingan untuk proses sidik lanjut,” tandas Affan Efendi.
(MG.Bitro