INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan persiapan membahas peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang penanganan penduduk dampak konflik etnik.
Kegiatan itu direspon positif wakil Bupati Kotawaringi Timur Irawati, dia menilai dengan kegiatan ini mampu melihat secara utuh apasaja yang perlu dievaluasi dalam perbub tersebut.
“Saya apresiasi inisiasi yang dilakukan oleh badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim karena tidak bisa kita pungkiri bahwa kita pernah terjadi konflik etnik tahun 2001,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Rabu, 15 Mei 2024.
Sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan, masyarakat mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan publik dan peran pemerintah daerah yaitu memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, evaluasi perda tersebut melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kotim. Irawati meminta para tokoh memberi masukan untuk evaluasi perda tersebut.
“Tidak bisa pungkiri bahwa Indonesia beragam suku, agama, ras dan budaya kita tidak bisa memilih barasal dari suku mana dan sejak kita lahir sudah melekat pada diri kita. Sehingga kita berupaya menyatukan persepsi untuk menghasilkan keputusan yang memeberikan rasa aman dan nyaman bagi siapapun karena Kotim terbuka untuk seluruh masyarakat,” tandasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kotim Sanggul Lumban Gaol mengatakan, evaluasi tersebut dilaksanakan karena perda yang telah berusia 20 tahun tersebut hanya mengatur tentang suku tertentu. Sementara di daerah ini tempat berkumpul masyarakat dari berbagai latar belakang suku, adat, budaya dan agama.
“Kita melakukan evaluasi terhadap Perda itu agar bisa menjaga keberagaman kebersamaan dalam rangka kita sama-sama bagaimana menciptakan situasi yang kondusif dalam rangka membangun kabupaten yang kita cintai,” kata Sanggul.
Kesbangpol Kotim mendorong seluruh tokoh terutama Dewan Adat Dayak (DAD) dan LMDDKT sebagai pemilik bumi berperan dalam tim teknis yang dibentuk. Karena sebagaimana falsafah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjug.
“Perda tentang dampak konflik etnis kita padukan dan ini bisa menjembatani kita ada permasalahan-permasalahan di lapangan baik itu masalah usaha, pekerjaan, anak muda dan lain-lain. Semoga disambut baik seluruh warga Kotim dan menjadi satu karya terindah kita supaya membina kebinekaan di tanah yang kita cintai,” tandasnya.
(Jimy)