INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Revisi peraturan daerah (perda ) kawasan tanpa rokok (KTR) yang diajukan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) kini mulai dibahas.
Ada beberapa point yang direvisi diantaranya mengenai larangan pengiklanan rokok serta pelaksanaan event yang disponsori perusahaan rokok, yang sebelumnya dilarang kini diberikan kelonggaran.
“Kalau melihat dari subtansi itu sangat sedikit sekali direvisi, tidak banyak berubah ini karena kita melihat dari kepentingan dunia usaha juga khususnya sektor periklanan dari perusahaan rokok di daerah,” kata Ketua Bepemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo.
Menurutnya revisi itu memang harus melalui tahapan pembahasan dan pelaksanaan rapat paripurna. Sekalipun itu hanya merubah satu kata atau satu ayat saja.
“Karena ini perda jadi harus dibahas bersama meski sekalipun mengubah bunyi ayat atau sejenisnya harus dilakukan antara Bapemperda dan tim hukum pemerintah kabupaten,” pungkasnya.