INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam hal ini Komisi III yang membidangi Kesejahteraan Rakyat menerima kedatangan perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalteng yang melakukan audiensi.
Adapun kedatangan perwakilan PPDI Kalteng, diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Hj. Siti Nafsiah. Usai melakukan pertemuan tersebut, Hj. Siti Nafsiah saat diwawancarai oleh sejumlah awak media mengatakan bahwa ada sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan PPDI Kalteng tersebut.
“Jadi adalah hal wajar jika mereka (penyandang disabilitas) ingin setara dengan mereka yang non disabilitas. Dari Dewan dan instansi terkait tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan mereka, ” ucap politisi perempuan dari partai Golkar tersebut, pada Selasa, 9 November 2021.
Dia menambahkan bahwa hasil pertemuan tersebut tentunya nanti akan mereka rapatkan kembali. Karena, semuanya mempunyai mekanisme yang berlaku seperti misalnya aturan terkait hal tersebut. Misalnya apakah Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif atau partisipatif, hal tersebut harusnya juga akan dibahas.
Karena dia menilai bahwa saat ini saja ada beberapa Raperda yang masih menunggu untuk disahkan hingga saat ini seperti Raperda Masyarakat Hukum Adat dan lainnya. Sehingga pihaknya tidak berani berjanji terkait dengan membuat aturan terkait penyandang disabilitas dalam waktu dekat ini.
“Setahu kita saat ini, untuk Perda yang berkaitan dengan penyandang disabilitas ada di Batola, Kalimantan Selatan. Untuk di Kalteng sendiri setahu saya belum ada. Tapi untuk tahun 2022 atau masa persidangan berikutnya pastilah masuk,” ucap legislator DPRD Kalteng dari dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas, Katingan) tersebut.
Sementara itu Ketua PPDI Kalteng, Junia Rendi mengatakan audiensi ini juga sekaligus menyerahkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Naskah Akademik ini digagas oleh PPDI Kalteng dan disusun oleh Tim Koalisi Penyusunan dan Advokasi Peraturan Daerah yang anggotanya terdiri dari perwakilan organisasi-organisasi Penyandang Disabilitas yang ada di Kalimantan Tengah, khususnya yang ada di kota Palangka Raya,” ucap Junia Rendi.
Adapun organisasi tersebut diantaranya DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI), DPD Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Kalteng
Kemudian dari DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Palangka Raya, DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Palangka Raya dan DPC Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Kota Palangka Raya.