INTIMNEWS.COM – Anggota unit Reskrim Polsek Cempaga Kotawaringin Timur mengamankan EH (34) terduga pelaku penjualan obat-obatan terlarang yakni Zenit dan Dextro, Senin 31 Agustus 2020.
“Kita malakukan pengungkapan perkara tindakan pidana UU kesehatan, berawal dari informasi warga, lalu anggota kita langsung melakukan tindakan dan sekitar pukul 10.30 WIB pelaku berhasil kita amankan,” kata Kapolres Kotim melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, 01 September 2020.
“Saat melakukan penggeledahan tim kita menemukan barang bukti berupa 72 butir obat Dextro dan 35 butir Zenith, Setelah itu EH langsung dibawa ke Polsek Cempaga untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain itu ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah Handphone dan sejumlah uang tunai, Pasal yang di sangkakan pasal 197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Adrianus)