INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, mengungkap praktik penjualan alat elektronik palsu yang dilakukan oleh IRN. Dimana modusnya adalah menjual dengan harga di bawah rata-rata.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penelusuran Tim Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
“Alat elektronik memasak palsu dijual dari IRN dengan mengganti merk terkenal Philips. Kita kembangkan, dan kita temukan tersangka. Dia ditangkap dari penemuan elektronik palsu, ia menjual di daerah pinggiran, ” kata Rendra Aditia Dhani saat Press Rilis, Selasa (25/4/2022).
Kejadiannya terjadi pada hari Minggu 17 April 2002 sekitar pukul 23.00 wib, di Jalan Tjilik Riwut 2 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Modus operandi yaitu tersangka melakukan pembelian barang-barang elektronik berupa mixer dan lain-lain dan tersangka membelinya dalam merk-merk tertentu di Jakarta.
Setelah barang tersebut tiba di Kobar, tersangka memodifikasi dan menghapus merek lama, lalu menggantinya dengan merek baru.
“Tersangka mengganti dengan merek terkenal yakni Philips, tujuannya jelas agar bisa mempermudah menjualnya,” terang Rendra.
Jadi tersangka mengganti merek-merek tersebut dengan menghapus bagian mereknya dengan zat kimia, dan yang paling mudah pakai minyak kayu putih.
Selanjutnya merek tersebut ditempel dengan merek baru, di sini ada bagian kosong bagian tulisan pilotnya tersebut menggunakan spidol, jadi dikemas ulang oleh tersangka dengan kotak-kotak merk Phillips.
“Pelaku menjual di daerah-daerah pinggiran kota dan juga daerah-daerah Kabupaten Lamandau,” ungkap Rendra.
Barang bukti yang diamankan yaitu 7 buah Megicom diganti merk Phillips, 12 buah mixer yang telah diganti merk, 8 buah blender yang telah diganti merk menjadi Phillips, selanjutnya stiker Phillips warna merah dan 1 buah gunting, selanjutnya ada spidol, 24 dus mixer merk omicko, 23 dus blender merk TD 51, magic com merk Kirin dan omicko, 5 unit mesin blender yang telah dihapus mereknya selanjutnya 6 buah kardus bekas blender merk omicko yang sudah diganti menjadi merk Phillips.
“Selanjutnya 6 buah kardus bekas magic com merk TD, 3 buah nota penjualan, 4 buah buku catatan penjualan, satu buah keranjang sepeda motor dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang ini juga sebagai sarana yang digunakan untuk memasarkan barang tersebut,” terang Rendra Aditia Dhani.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f undang-undang RI nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
“Dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label barang dan atau jasa denda paling banyak 2 miliar rupiah,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian