INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah meresmikan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel HARRIS Sentraland Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam sambutannya yang disampaikan mewakili Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Suhaemi menegaskan bahwa rapat koordinasi kali ini menjadi ajang pembelajaran sekaligus ajang kolaborasi antar perwakilan PPID di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Fokus rapat koordinasi PPID tahun 2024 adalah Pengelolaan Informasi Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Pengelolaan Keamanan Data Pemerintah Daerah.
“Dengan bangga kami laporkan bahwa pada tahun 2023, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan hasil yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Peringkat Keterbukaan Informasi Publik ke-6 secara nasional. Hal ini menjadi tantangan yang berat bagi kami untuk mempertahankan status tersebut, dan idealnya kami berharap capaian ini dapat terus meningkat setiap tahunnya,” ungkap Suhaemi.
Suhaemi menegaskan bahwa hak untuk mengakses informasi merupakan hak asasi manusia yang fundamental, dan keterbukaan informasi publik merupakan atribut krusial negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan warga negaranya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif. Salah satu alasan penting untuk mendorong keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong keterlibatan masyarakat dan peran aktif dalam perumusan kebijakan publik.
Lebih lanjut ia menyatakan, “Pembuatan kebijakan yang inklusif yang melibatkan keterlibatan masyarakat dapat membangun sistem checks and balances, yang memastikan bahwa kebijakan publik tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.”
Lebih lanjut, perlu dicatat bahwa keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan hingga penilaian kebijakan. Keterlibatan ini dapat terjadi tidak hanya melalui jalur formal, seperti diskusi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), tetapi juga melalui keterlibatan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital dan platform media non-tradisional, termasuk media sosial.
Beliau mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kerjasama dan koordinasi yang kuat antara Pejabat Pengelola Informasi Publik Utama (PPID) dan PPID Pelaksana, sehingga keterbukaan informasi menjadi praktik yang melekat dalam tata kelola pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Aksesibilitas informasi publik merupakan inisiatif penting yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak masyarakat dalam mengakses informasi, yang diakui sebagai hak asasi manusia yang fundamental berdasarkan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Perlindungan konstitusional ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang memperkuat kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi publik secara transparan. Inisiatif ini penting untuk mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), yang bercirikan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi dalam penyediaan layanan publik.
Untuk memfasilitasi pengelolaan informasi dan dokumentasi yang efektif, pemerintah daerah bertugas untuk membentuk dan mengangkat pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. Peran PPID sangat penting, sebagai garda terdepan dalam layanan informasi, dan diharapkan setiap PPID akan meningkatkan keterampilan dan kompetensinya untuk memberikan layanan publik yang teladan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, melaporkan telah menyelenggarakan rapat koordinasi untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta PPID Utama di berbagai Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat ini membahas tentang penyediaan dan penyajian informasi publik yang efektif, khususnya terkait data keuangan dan proses pengadaan, sekaligus menekankan pentingnya keamanan informasi. Selain itu, rapat ini juga menjadi ajang koordinasi, penyamaan persepsi, dan berbagi pengetahuan antar PPID dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian