INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi mengatakan bahwa Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang tertuang Pasal 2 ayat (1).
Lebih lanjut disampaikan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 2 ayat (2), kerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pemberian THR Keagamaan Wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. THR keagamaan Wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ungkap Farid Wajdi, Selasa (19/4/2022).
Farid Wajdi menjelaskan, komponen upah untuk perhitungan THR yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
“Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah saru bulan dihitung yakni Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 dua belas bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan”, jelas Farid.
Dijelaskan juga bahwa, Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Ia mengungkapkan, bagi UMKM, THR diberikan berdasarkan kesepakatan sesuai kesepakatan upah. (1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Harl Raya Keagamaan, berhak atas THRKeagamaan. (2) THRKeagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha. Ketentuan sebagaimana (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Farid menegaskan, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
“Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berlaku tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” pungkasnya.
Sumber: MMC Kalteng
Editor: Andrian