INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga masih menjual minuman keras (miras), peredaran miras itu diyakini di sebuah tempat biliar di Jalan Biak dan di tempat karaoke Jalan Ahmad Yani.
Kasat Samapta Polres Kotim AKP Agung B Santoso yang memimpin giat patroli menemukan botol miras kaca di meja para tamu dan tempat sampah, mereka meyakini di tempat hiburan itu masih ada menjual miras.
“Kita menemukan botol miras di tempat karaoke dan biliar,” ungkap Agung seusai patroli, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Saat ditanyakan kepada para pengunjung, tidak ada satupun yang mengaku miras tersebut siapa pemiliknya, namun mereka memberikan arahan kepada para pengunjung agar tidak meminum minuman keras.
Patroli malam hari ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Dari informasi, bahwa sebotol miras yang disediakan oleh bartender di tempt biliar dengan gelas besar seharga Rp 100.000, hal itu diungkapkan oleh seorang pengunjung.
Sedangkan di tempat karaoke, karyawannya membantah bahwa mereka menyediakan miras, sedangkan botol miras yang ditemukan pada ruang karaoke itu dibawa oleh pengunjung dari luar dan dikenakan biaya tambahan.
Editor: Andrian