INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Provisi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit akan diperuntukan sebagai sarana pemerataan infrastruktur di seluruh wilayah Kalteng.
Penggunaan DBH bukan hanya untuk daerah penghasil sawit saja, kebijakan itu diambil Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran agar pembangunan merata kesemua kabupaten di Kalteng.
Alokasi DBH Sawit yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 91 tahun 2023 yang mengatur bahwa alokasi DBH Sawit berbeda dengan pagu DBH sawit berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya.
“Sebenarnya pendapat dari pusat bahwa dana tersebut diperuntukkan daerah yang menghasilkan buah sawit namun kebijakan yang diambil oleh Gubernur agar dana tersebut bisa diperuntukan semua Kabupaten di Kalteng,” katanya.
Rizky menyebutkan, DBH sawit yang dialokasikan untuk penanganan jembatan dan pemeliharaan jalan harus diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan jalan yang telah dilakukan survei kondisi minimal 1 tahun sebelum pengusulan.
Lanjut Rizky Ramadhan bahwasanya dana yang didapat ini dari DBH sawit ini adalah yang pertama kali dengan anggaran Rp113 Miliar dari seluruh perusahaan sawit di Kalteng sebagai tanggungjawab perusahaan atas hasil dari usahanya untuk pembangunan.
“Ini perdana Pemprov Kalteng mendapatkan dengan nominal Rp113 Miliar dari Perusahaan Sawit yang ada di wilayah Kalteng yang nantinya digunakan untuk infrastruktur pembangunan jalan yang dilalui oleh perusahaan sawit,” tuturnya.
Rizky juga menjelaskan bahwa peran Pemerintah Provinsi Kalteng akan mengamati pembangunan dari DBH Sawit yang digelontorkan ke seluruh Kabupaten dengan menggunakan data yang akurat untuk membangun infrastruktur berupa jalan umum yang dilintasi warga dan perusahaan sawit.
“Tentu dari pengerjaannya nanti di tahun 2024-2025 akan di kontrol oleh pemerintah Provinsi, dari DBH 80 persen untuk pembangunan infrastruktur dan 20 persen untuk kegiatan lain seperti pendataan di lapangan,” tuturnya.
Dari sisi ekonomi, DBH Sawit se-Kalteng memberikan dampak positif pada peningkatan penerimaan asli daerah (PAD).
Namun, oleh sebagian masyarakat, pengembangan perkebunan sawit dapat berdampak pada lingkungan hidup jika tidak dilakukan secara bertanggung jawab.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengatakan daerah penghasil sawit sudah semestinya mendapat dana bagi hasil yang lebih besar untuk membangun infrastruktur dan sumber daya manusia penduduk sekitar perkebunan kelapa sawit.
“DBH Sawit diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya, terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja atau Petani di sekitar wilayah perkebunan,” tutupnya.
Editor : Maulana Kawit