INTIMNEWS.COM,PANGKALAN BUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng di bawah komando Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh seorang karyawan PT. BJAP I. Aksi penggelapan ini terungkap pada Minggu, 6 Oktober 2024, ketika pelaku berinisial A (22) tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang melakukan aksinya di afdeling 88 Kebun III Estate II PT. BJAP I, yang berlokasi di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, dalam keterangannya pada Selasa, (8/10), menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa ada kejanggalan dalam penggunaan BBM solar di lokasi perkebunan. Setelah dilakukan pengawasan lebih lanjut oleh petugas keamanan internal, A akhirnya tertangkap tangan saat sedang melakukan penggelapan solar.
“Pelaku merupakan karyawan di perusahaan tersebut, dan saat ditangkap, ia mengakui bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan penggelapan. Pelaku langsung kami amankan begitu kami menerima laporan dari perusahaan,” ujar Iptu Agung.
Dari hasil penyelidikan awal, A diketahui telah menggelapkan solar yang digunakan untuk keperluan operasional perusahaan. Aksi tersebut menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 2.682.000.
Meskipun nominal kerugian terbilang tidak terlalu besar, namun tindakan pelaku tetap menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan perusahaan, karena penggelapan semacam ini dapat merusak integritas karyawan dan menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perusahaan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Pangkalan Banteng dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami apakah ada kemungkinan pelaku bekerja sama dengan pihak lain dalam menjalankan aksinya, atau apakah ada penggelapan serupa yang telah terjadi sebelumnya namun belum terungkap.
Iptu Agung juga menambahkan bahwa pelaku terjerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, yang menyebutkan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang yang berkuasa atas suatu barang karena hubungannya dengan pekerjaan, dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan mendalami seluruh aspek untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Kapolsek.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi para karyawan lain agar tidak terjebak dalam tindakan kriminal yang merugikan perusahaan. PT. BJAP I sendiri mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak keamanan internal dan kepolisian, serta berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar operasi perusahaan dapat berjalan normal kembali.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Pangkalan Banteng agar senantiasa meningkatkan pengawasan dan melakukan pengecekan berkala terkait penggunaan sumber daya, terutama BBM yang sering menjadi target penggelapan. Dengan adanya kerja sama yang baik antara perusahaan dan kepolisian, tindakan kriminal semacam ini diharapkan dapat diminimalisir.
Kasus penggelapan solar ini menjadi perhatian khusus di wilayah Kotawaringin Barat, terutama di sektor perkebunan yang bergantung pada penggunaan BBM dalam aktivitas sehari-hari. Pengawasan yang lebih ketat serta penerapan sistem pengendalian internal yang lebih baik diyakini dapat membantu mencegah kasus-kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit