INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Terowongan Nur Mentaya Sampit diharapkan memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk pengelolaan baik kebersihan, keamanan dan parkir. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Macmoer, Rabu 1 Februari 2023.
Macmoer mengatakan, RDTR harus memuat ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas. Dengan begitu kata dia, dapat dijadikan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. Ditambahkan, RDTR diharapkan dapat menjadi perangkat antisipasi sekaligus solusi bagi persoalan perubahan koefisien dasar bangunan yang terjadi di sejumlah lokasi.
“Bupati kita melakukan regresi melakukan inovasi terobosan bahwa Nur mentaya itu dijadikan tempat wisata kuliner atau sejenis icon sudahkah sesuai dengan RDTR atau belum memiliki itu. Sebelum menentukan tarif izin resmi sesuai permohonan pengelolaan kebersihan dan produksi parkir. mekanismenya halalkah dulu gitu loh,” ujar Macmoer.
Menurutnya, kalau ada kebijakan tata ruang itu akan memudahkan pengelola yang mengaturnya. Masalah retribusi ini resmi tidak. Menetapkan retribusi berarti kawasannya harus resmi Jangan abal-abal.
“Misalnya Dinas perhubungan selaku pengendali tentunya ada aturan ya atau aturan undang-undang tentang lalu lintas mereka di sana di mana sih tempat parkir kalau urusan pungutan nantilah kita bicara beberapa tarif, begitu juga perdagangannya,” tuturnya.
Bupati melalui perdanya itu adalah mekanismenya mau ekosistem atau mungkin mau CSR deh kerja sama KSP itu terserah nanti mungkin, yang RDTR harus ada dulu.
“Perda DLH sendiri selaku objek reposisi untuk sampah rumah tangga itu Rp3.000 itu jelas, kalau warung kios itu Rp10.000 satu bulan. Untuk Batamad bisa dibuat seperti diperumahan iuaranya Rp25.000 sama uang keamanan Rp50.000,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza