INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Edi Suwargono Rt 5, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, berhasi ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu jenis shabu dengan berat kotor 100,78 gram, 1 lembar plastik kecil warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung warna putih, uang tunai sebesar Rp.700.000, dan 1 unit sepeda motor merk yamaha N-Max warna hitam Nopol KH 4436 WP.
Tersangka beranisial MTH (31), tinggal di Jalan Delima, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar. Ia ditangkap pada hari hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib.
“Kami tangkap di TKP di Jalan Edi Suwargono Rt 5, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, atas laporan dari masyarakat bahwa di TKP itu sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Minggu (27/2/2022), malam.
Lanjut Kasatnarkoba, kronologisnya pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar jam 17.00 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Kobar mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Terlapor MTH (31) akan melakukan transaksi Narkoba disekitar Jalan Edi Suwargono Rt 5, Kelurahan Madurejo.
Selanjutnya, kata Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, personil Sat Res Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan.
Kemudian sekitar jam 19.00 Wib mengetahui terlapor MTH sedang berada di Jalan Edi Suwargono, Kelurahan Madurejo, dan langsung diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian/barang ditemukan di kantong baju bagian depan sebelah kiri berupa uang tunai sebesar Rp.700.000.
Lalu dilakukan penggeledahan kendaraan yang digunakan MTH (31) dan ditemukan di laci motor sebelah kiri berupa 1 paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,78 gram yang dibungkus menggunakan plastik kecil warna hitam.
“Penggeledahan terus dilakukan dan ditemukan 1 buah handphone merk Samsung warna putih ditemukan ditangan sebelah kiri terlapor MTH, yang mana semua barang bukti tersebut di akui milik terlapor MTK, ” terang Iptu Ahmad Wira Wisudawan.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Tersangka MTH dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian