INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Setelah menjalani pemeriksaan intensif, aparat kepolisian Polres Katingan akhirnya menetapkan Slamet Supriyanto (23) sebagai tersangka penjambretan di sejumlah lokasi di Kota Sampit. Hal tersebut disampaikan KBO Satreskrim Polres Kotim Iptu Nana Suryana, Sabtu 15 Oktober 2022.
“Satu orang pengamen angklung kita tetapkan tersangka. Dia yang melakukan jambret di sejumlah lokasi,” kata Iptu Nana Suryana.
Slamet Supriyanto diketahui adalah warga asal Jombang, Jawa Timur. Dari lima pengamen angklung yang kerap mangkal di Jalan Tjilik Riwut itu, terdapat empat orang juga yang diperiksa dan dua orang telah dilepaskan karena telah dimintai keterangan.
“Dari pengakuannya, dia baru sekali ini melakukan aksi kriminal. Namun kita masih kembangkan, bahkan dirinya juga mengakui melakukan jambret di sejumlah lokasi di Sampit,” beber Nana.
Kejadian pertama jambret itu, menurut Nana dilaporkan terjadi di Jalan Pramuka, Kamis (6/10) sekitar pukul 22.00 WIB, korbannya adalah seorang wanita yang waktu itu meletakan ponseld dasboard sepeda motor.
Pelaku berhasil mendapatkan tiga ponsel dari sejumlah aksinya, sedangkan satu lokasi di Jalan Caman gagal karena korban sempat melawan. Menurut Nana, Supriyanto melancarkan aksinya sepulang dari mengamen dengan mengincar wanita yang berkendara sendirian.
“Kita sudah amankan ponsel yang diambil pelaku, baju pelaku saat dipakai melakukan jambret dan sepeda motornya, serta tempat tinggalnya di Hotel Borneo I juga digeledah,” demikian Nana.
Adapun lokasi jambret itu terjadi di Jalan Pramuka, Jalan Caman, Jalan Jaya Wijaya dan Jalan Imam Bonjol. (**)
Editor: Irga Fachreza