INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jhonsen Ginting menegaskan bahwa pengambilan sertifikat tanah bagi warga tidak dipungut biaya apapun.
Hal itu menindaklanjuti program redistribusi tanah tahun 2021, yang baru saja diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kotim kepada perwakilan warga setelah dilangsungkan secara virtual di Dinas Komunikasi dan Informasi Kotim oleh presiden Joko Widodo.
“Mulai besok dan seterusnya sertifikat sudah bisa diambil. Bagi warga yang mau mengambil bisa ke kantor,” ungkap Jhonsen, Kamis, 23 September 2021
Hal tersebut bukan tanpa terkecuali, sertifikat tanah gratis hanya diperuntukan bagi warga yang namanya sudah terdaftar mengikuti program tersebut.
Sedangkan, untuk pembagian sertifikat tanah gratis kali ini ditujukan bagi warga Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu, sebanyak 101 sertifikat.
“Warga pun boleh menunjuk seorang kuasa untuk mengambil sertifikat tersebut, jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kantor ATR/BPN. Misalnya 10 sertifikat tanah diwakili 1 orang kuasa. Asal jelas kuasanya, jangan sampai nanti orang lain yang mengambil tapi sertifikatnya tidak disampaikan,” demikiannya