INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pengamat hukum Nurahman Ramadani, S.H., M.H, menyayangkan penegakan hukum yang tidak optimal terhadap persoalan karhutla yang semakin marak dan terus meluas pada sejumlah wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Apa lagi hasil Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang merilis kualitas udara di Kotim masuk dalam kategori sangat tidak sehat yang diakibatkan oleh karhutla.
“Apabila ditinjau dari sisi hukum minimnya kesadaran masyarakat akan dampak dan sanksi hukum serta tindakan tegas aparat penegakkan hukum pelaku karhutla juga menjadi faktor utama masih maraknya karhutla yang ada di Kotim,” kata Ramadani. Rabu 6 September 2023.
Menurutnya, kerugian yang diakibatkan oleh karhutla cukup berdampak besar baik terhadap ekosistem dan juga kesehatan manusia.
Dalam persoalan ini, Ramadani meminta penegakkan hukum karhutla seharusnya lebih dioptimalkan lagi oleh aparatur penegakkan hukum, bukan hanya semboyan berupa spanduk, akan tetapi pendekatan secara sosial, kultural, dan humanis.
“Perlunya langkah represif apabila ada indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh pemilik lahan, pelaku usaha maupun perkebunan untuk menghemat biaya pembukaan lahan dengan cara dibakar,” tegas Ramadani.
Dengan adanya tindakan tegas bisa memberikan efek jera dan juga berimbas kepada meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak karhutla, dimana aparat penegak hukum tidak pandang bulu terhadap pelaku Karhutla.
“Karena penegakkan hukum karhutla sejatinya menjaga kelestarian alam dan menyejahterakan kehidupan manusia dimasa kini dan akan datang,” pungkasnya.