INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Menanggapi terkait adanya tuntutan terhadap Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menghentikan penerbitan usaha ritel karena dinilai akan mematikan usaha-usaha kecil di masyarakat.
Hal ini ditanggapi Pengamat Hukum dan Politik, Nurahman Ramdani. Menurutnya selama usaha ritel tidak bertentangan peraturan perundang-undangan itu sah-sah saja.
“Hal yang harus diatur adalah bagaimana usaha ritel bersinergi dgn UMKM seperti di daerah Jawa di depan usaha ritel ada UMKM yang ikut berjualan sehingga ada timbal balik antara ritel dan perkembangan ekonomi di masyarakat,” ujar Nurahman Ramdani sekaligus Dosen Hukum di STIH Habaring Hurung Sampit ini, Senin 6 Maret 2023.
Sebelumnya, Forum Bersama (Forbes) mendesak Pemkab Kotim untuk menghentikan penerbitan izin ritel dan melakukan evaluasi untuk membatasi perizinannya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kotim meminta Pemkab untuk memperketat pendirian ritel dan membatasi izinya. Pasalnya dinilai merugikan pemilik warung kecil yang sudah mulai kehilangan pasar.
“Forbes terlalu jauh mengurus urusan itu harusnya lebih fokus dgn permasalahan ketimpangan pembangunan infrastruktur serta hal2 yg berkaitan pelayanan publik yg masih tidak optimal di masyarakat,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza