INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Beralasan gaji tidak cukup, salah 1 dari 29 tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) merupakan karyawan dari PT. GSDI yang kebunnya juga merupakan sasaran penjarahan buah sawit oleh para tersangka.
Tersangka Gufransyah Zamra alias Gufron, nama karyawan PT GSDI itu, berdalih karena keadaan ekonomi membuatnya nekat menjadi koordinator aksi pencurian sawit yang terjadi pada 24 Mei 2022 sekitar jam 07.00 WIB. Saat dipaparkan dalam pers rilis di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, (10/6/2022).
“Karena uang gaji yang diterima hanya berkisar Rp 4 Juta belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Gufron singkat, saat ditanya Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
AKBP Bayu Wicaksono kemudian menjelaskan, secara singkat bagaimana aksi pencurian TBS yang dilakukan oleh Gufron bersama rekan-rekannya.
“Awal mulanya pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 pukul 07.00 Wib tersangka Gufron ini memerintahkan pada tersangka Mikael Umbu Awang untuk melakukan panen buah kelapa sawit di Blok 9/21 Afdeling Bravo PT. GSDI untuk melakukan pemanenan buah sawit,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Kemudlan, tersangka Mikael berangkat dan melakukan pemanenan TBS di lokasi yang dimaksud.
“Namun 2 jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB tersangka Gufron kembali menelpon Mikael untuk mencari panen tambahan buah kelapa sawit. Setelah itu sekitar pukul 14.00 Wib tersangka Mikael kembali melakukan panen di Blok 18/21,” jelas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Menurutnya, baru pada malam harinya sekitar pukul 20.45 WIB tersangka Ade Sutama rekan dari Tersangka Gufron, menghubungi Mikael, untuk menanyakan dimana letak buah panen tambahan tersebut.
“Setelah dijelaskan likasinya tersangka Ade kemudian mendatangi lokasi temlat diletakkannya buah sawit itu. Ditempat tersebut ia bertemu Mikael dan mereka kemudian memuat TBS tersebut dalam mobil pikap,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Menurut Bayu Wicaksono, saat memuat buah sawit itulah aksi mereka dipergoki oleh sekuriti perusahaan. Saat itulah tersangka Mikael langsung kabur.
Namun, tidak lama kemudian bisa ditangkap di mess karyawan yang berada dikawasan kebun sawit tersebut. Sedangkan tersangka Ade tidak bisa kabur dan dibawa ke pos sekuriti,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Kemudian atas informasi tersangka Ade, tersangka Gufron juga ditangkap di mess perusahaan tersebut.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama, pasal 374 KUHP tentang penggelapan junto pasal. Khusus untuk tersangka Gufron ditambah dengan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyuruh orang lain melakukan perbuatan jahat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian