INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kantor Pengawasan dan Pelayana (KPP) Bea Cukai Pangkalan Bun, merilis penerimaan Bea Cukai Januari – Juli 2022 yang angkanya tembus mencapai Rp 453 milyar, dan penyumbang tertinggi itu dari ekspor CPO dan turunannya.
Disampaikan oleh Kepala Seksi Pabean Rudi Imawan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 98 tahun 2022, tentang Perubahan atau perpres nomor 4 tahun 2021 tentang APBN 2022 KPPBC Pangkalan Bun mendapat revisi target menjadi Rp 536 Milyar.
“Jadi, pada Juli 2022 kita sudah mencapai angka Rp 453 Milar atau 15 persen kurang dari target yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya, saat menghadiri acara di Kantor KPPN Pangkalan Bun, pada Jumat, (26/8/2022).
Dijelaskan Rudi, bahwa dari bea keluar CPO dan turunannya itu menyumbangkan sebanyak 95 persen, atau senilai Rp 457.102.677.000,- dan sementara 5 persennya itu ekspor dari sektor kayu dan olahannya.
Kemudian Bea Masuk sebesar Rp 35.076.000,- yang didominasi mesin dan peralatan.
Di samping itu, Bea Cukai juga memungut penerimaan negara lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPH) Ekspor, PPN HT/DN dan Dana Sawit.
“Neraca Perdagangan dari Impor dan Ekspor jumlah data impor sedikit, karena yang paling tinggi di wilayah tugas kami ini dari Ekspor,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyampaikan terkait dengan CPO kebijakan yang ada saat ini, mengingat CPO adalah satu tulang punggung ekonomi di wilayah Kobar dan sekitarnya.
Jadi, per 31 Juli 2022, pemerintah tidak lagi memperpanjang kebijakan ekspor Flush Out CPO dan turunannya. Selanjutnya, harga patokan ekspor CPO pada bulan Juli 2022 berdasarkan Permendag 43 Tahun 2022 adalah 1515.83 USD/MT dan bulan Agustus 2022 berdasarkan permendag 1157 Tahun 2022 adalah 872,72 USD/MT atau turu 45 persen.
“Penurunan tersebut berpengaruh terhadap terhadap penurunan tarif bea keluar dan secara signifikan akan mempengaruhi penerimaan dari sisi bea keluar,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian