INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Johny Tangkere mengungkapkan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sektor pertambangan di wilayahnya masih belum terawasi dengan baik.
“Terus terang, UMK selama ini yang kita pantau masih berlaku di sektor perkebunan. Untuk sektor tambang, data yang kami miliki masih minim karena perusahaan tambang mendapatkan perizinan dari provinsi, dan tiba-tiba perusahaan tersebut ada di Kotim,” kata Johny dalam rapat Dewan Pengupahan dalam rangka menetapkan UMK 2025, Rabu 11 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut disepakati kenaikan UMK Kotim sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. UMK ditetapkan menjadi Rp3.559.112,85. Selain itu, ditetapkan pula upah minimum sektoral untuk sektor pertanian, yang meliputi perkebunan dan kehutanan, sebesar Rp3.565.000, serta sektor pertambangan sebesar Rp3.570.000.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Johny berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan investasi di Kotim.
Johny menyebut, penerapan UMK di sektor perkebunan selama ini berjalan cukup tertib. Namun, untuk sektor lain, seperti pertambangan, masih dibutuhkan pengawasan lebih intensif.
“Kami perlu berhati-hati dalam menetapkan UMK. Kami tidak ingin kebijakan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK),” lanjutnya.
Johny menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. la berharap kenaikan UMK ini tidak menjadi penghambat investasi dan pembangunan ekonomi di Kotim.
“Pemberi kerja dan pekerja saling membutuhkan. Kami dari Pemkab Kotim mengharapkan UMK tidak menghambat pembangunan Kotim ke depan,” pungkasnya.