website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pencuri Perhiasan di Toko Emas PPM Sampit Ditetapkan Tersangka

Tersangka S, wanita pelaku pencurian emas di PPM Sampit. (ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pelaku pencurian perhiasan di Toko Emas Pasar PPM Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial S (46) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pada 24 Mei 2023 kemarin karena telah dipergoki dan dilaporkan pemilik toko berinisial PN (28).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 20 November 2022 sekitar pukul 09:36 WIB seorang saksi berinisial TF dan DN karyawan toko tersebut melayani konsumen.

“Saat itu ada salah satu konsumen wanita menggunakan jaket merah, memakai masker, tas selempang ditutupi jaket meminta untuk dikeluarkan beberapa gelang emas dari etalase toko untuk ditunjukan kepada pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Rabu 31 Mei 2023.

Setelah melihat-lihat kemudian saat itu saksi-saksi yang melayani belum menyadari jika ada gelang emas yang hilang, namun saat menyusun gelang ke dalam etalase saksi baru menyadari ada satu buah gelang emas 750 seberat 50 gram hilang.

Pasang Iklan

Para saksi pun melihat pelaku kemudian dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan diketahui dalam rekaman tersebut bahwa benar gelang yang hilang terlihat diambil oleh pelaku yaitu seorang wanita yang menggunakan jaket merah, memakai masker dan dalam jaketnya ada memakai tas selempang ditutupi jaket.

Mengetahui hal tersebut pihak toko Mas Mitra Baru melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, korban atas kejadian itu mengalami kerugian sebsar Rp40 juta.

Polisi juga telah menetapkan sebagai tersangka S dan mengamankannya beserta barang bukti dua buah cincin emas 375, satu pasang anting imitasi, uang tunai sebesar Rp1,4 juta dan satu buah tas selempang warna hitam.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (**)

Editor: Irga Fachreza

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan