INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua orang terduga pencuri dan seorang penadah barang curian besi tua, di Wilayah Arut Utara diamankan Polisi Polsek Arut Utara Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah.
Lantaran ketahuan mencuri besi tua di gudang penyimpanan area pabrik PT. BJAP 2 yang berlokasi di Desa Gandis Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2 pelaku dan seorang penadah ditangkap Polsek Arut Utara, pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, pada Kamis, (19/8/2021) menjelaskan dua pelaku pencurian tersebut yaitu MLFN dan ITK warga perumahan Basecamp PKS PT. BJAP 2 Desa Gandis, Kecamatan Aruta.
Tindak pidana pencurian ini, awalnya diketahui anggota sekuriti saat melaksanakan pengecekan perkantoran dan patroli di workshop.
Waktu itu, Lanjut Kapolsek mereka melihat 2 orang yang sedang memuat besi ulir kedalam mobil strada triton.
Kapolsek menjelaskan, kemudian anggota security membuntuti mobil tersebut dari arah belakang.
“Saat diikuti dari belakang mobil tersebut rupanya bergerak kearah Pangkalan Banteng,” kata Kapolsek
Lanjut Kapolsek, baru keesokan harinya dua orang tersebut didatangi dan diintrogasi oleh sekuriti.
Saat diinterogasi mereka baru mengaku telah mengambil besi ulir tersebut dan kemudian dijual dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Aruta,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan pengakuan 2 pelaku, mereka menjual besi tua tersebut pada SDK pemilik penampungan besi bekas yang berlokasi di Desa Karang Mulya RT 25 RW 03 Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Kemudian unit reskrim Polsek Aruta mendatangi gudang penampungan besi bekas milik saudara SDK dan ditemukan 3 buah besi ulir milik PT. BJAP 2. SDK sendiri mengakui telah membeli besi tersebut seharga Rp. 1.825.000,” terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, berdasarkan pengakuan SDK, ia membeli besi ulir tersebut saat tengah malam.
“Tentunya waktu transkasi tersebut diluar kebiasaan pelaku yang biasanya melakukan transaksi jual beli besi tua.”
Saat ini pelaku beserta penadah besi tua tersebut sudah diamankan di Mapolsek Aruta,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan atas kejadian tersebut PT. BJAP2 mengalami kerugian sebesar Rp. 4.365.000.
“Para pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara dan pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Kapolsek Aruta ini. (Yus)